iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Dari tahun ke tahun angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Tanjab Barat terus meningkat. Jelas saja, 2013 ada 292 kasus dan 2014 naik menjadi 329 kasus.
 
Namun, dari data yang diperoleh di Pengadilan Agama (PA) Tanjab Barat itu, ternyata yang paling banyak menggugat adalah kaum hawa atau isteri. 
 
"Umumnya umur di bawah 35 tahun, yang mengajukan gugatan kebanyakan istri. Bukan suami, tapi ada juga suami tapi tidak begitu banyak," ujar Kepala PA Kualatungkal melalu Panitera Muda Hukum, Ghozi, kepada jambiupdate.com, Rabu (11/2).
 
Dalam hal ini, yang menjadi penyebab perceraian adalah Žfaktor ekonomi, yakni mencapai 156 kasus, tidak adanya tanggungjawab suami atau suami pergi sebanyak 81 kasus.
 
"Peringkat ketiga faktor ketidakharmonisan rumah tangga sebanyak 80 kasus," pungkasnya.
 
(sun)

Berita Terkait