iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Sutrisno atau Anok yang merupakan tersangka kasus proyek pembangunan jaringan listrik PLN tahun 2007-2008, Rabu (11/2), kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tebo.

"Iya, dia (Anok,red) datang memenuhi panggil kita. Kedatangannya untuk melengkapi beberapa berkas yang belum lengkap, " ujar Kasi Intel, Rais Dani kepada jambiupdate.com, Rabu (11/2).

Disebutkannya, jika berkas Anok sudah lengkap, pihaknya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita limpahkan," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya Kejari Tebo telah menetapkan dua orang tersangka yakni IJP yang saat itu sebagai PPTK proyek dan Suterisno alias Anok pelaksana atau rekanan.

Pada kasus proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo dan Desa Sapta Mulya, penyidik telah menemukan beberapa bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dan ditaksi kerugian Negara mencapai Rp600 juta.

(bjg)

 


Berita Terkait



add images