JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tiga tahun bebas dari hukuman, ternyata Riki Riswandi (22) warga Broni, kembali beraksi melakukan tindak pidana yang sama.
Remaja tanggung yang pada 2012 menghirup udara bebas dari tahanan Lapas Klas II A Jambi, kembali diringkus karena kasus jambret. Bahkan dia dihadiahi timah panas pada betis kanan.
"Sebelumnya juga pernah ditahan karena menjambret. Hukumannya waktu itu sekitar 11 bulan," kata Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, IPDA Irwan, Kamis (12/2).
Ditambahkannya, pelaku menjambret di Jalan Pattimura, dan diringkus di rumahnya yang berlokasi di Lorong Cendana, Broni.
(cok)
