iklan Kejari Muaro Tebo saat memeriksa Iwan Yulianes anak mantan Bupati Tebo
Kejari Muaro Tebo saat memeriksa Iwan Yulianes anak mantan Bupati Tebo

JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Tebo menetapkan anak mantan Bupati Tebo, Iwan Yulianes yang akrab disapa Iwan Ceper sebagai tersangka pada kasus Listrik Tahun 2007 di Muaro Ketalo. Selain Iwan, mantan Kepala Bagian (kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, Suhaimi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetap sebagai tersangka setelah diperiksa kurang lebih 3 jam, Kamis (12/2) sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 16.00 wib di ruang Kasi Pidsus Kejari Muaro Tebo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Iwan Ceper bergegas meninggalkan Kejaksaan Muaro Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Tebo, Nur Slamet didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Restu Cahyono pada, Kamis (12/2) mengungkapkan bahwa dari hasil pemariksaan maka ditetapkan lagi dua orang yaitu Iwan Yulianes dan Suhaimi sebagai tersangka.

"Hari ini Iwan dan Suhaimi kita tetapkan sebagai tersangka,"ujar Nur Slamet didampingi Restu, kamis (12/2).

Lebih jauh dijelaskan Kasi Pidsus, Restu Cahyono bahwa sesuai dengan alat bukti berupa surat, yaitu saat pencairan anggara atas nama Iwan Yulianes sebagai penerima terkait kegiatan ini dan juga adanya surat pernjanjian atas nama iwan dengan pihak ketiga, padahal yang sehrusnya dilakukanoleh kontraktor proyek tersebut.

"Jadi pasal yang dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 dan jo pasal 55 ayat 1, adapun untuk ancaman penjaranya, untuk pasal 2 yaitu minimal 4 tahun dan pasal 3 yaitu minimal 1 tahun,"tambahnya.

Diketahui bahwa sebelumnya pihak kejari Tebo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir dan Desa Sapta Mulya, yakni IJP yang saat itu sebagai PPTK proyek dan Suterisno alias Anok pelaksana atau rekanan yang saat ini statusnya tahanan kejaksaan.

Dengan ditetapkannnya Iwan Yulianes dan Suhaimi sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jringan listrik di muaro ketalo pada tahun 2007.

Untuk Penahanan, Restu mengatakan bahwa kedua tersangka (iwan dan suhaimi red) belum dilakukan penahanan. "keduanya jika masih kooperatif makan tidak akan dilakukan penahanan dulu, Karena mengingat keduanya adalah PNS dan harus bertugas" pungkas Restu.

(bjg)


Berita Terkait



add images