iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Eko Wardoyo alias Eko (Ž33), karyawan PT Yunikar Jaya Sakti harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambi Selatan. Ia diringkus setelah aksinya menggelapkan uang kantornya terbongkar.

Berdasarkan penuturan Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Afero, bahwa pelaku yang merupakan warga Talang Banjar itu menggelapkan uang hasil tagihan ke outlet atau toko konsumen kantornya.

Uangnya diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi, ujar Kompol Farouk Afero, Kamis (12/2).

Dalam  aksinya, tersangka yang bertugas dibagian salesmen marketing ini membuat faktur penjualan fiktip untuk meyakinkan bagian admin. Dijelaskan Kapolsek, pelaku membuat faktur penjualan fiktip yang ditandatanganinya serta tercantum stempel toko. 

"Jadi seolah-olah toko atau outlet itu ada mengambil barang secara kredit. Kemudian memberitahukannya ke admin yang kemudian langsung dimasukkan data itu ke sistem (komputer,red)," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, faktur penjualan yang sebenarnya fiktif itu diserahkan kembali oleh admin ke pelaku, padahal tidak bisa digunakan untuk penagihan karena toko tersebut tidak mengambil barang atau produk PT YJS.

"Akhirnya perbuatan pelaku diketahui setelah tidak bisa menjelaskan adanya selisih stok barang yang dibawa pelaku," terang Farouk.

Ternyata kegiatan penggelapan tersangka ini sudah dilakukan sejak April 2014 hingga Februari 2015. Akibatnya, pihak PT YJS mengalami kerugian senilai Rp159,912 juta. Barang bukti yang diamankan berupa faktur kosong atau palsu.

Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jambi selatan disangkakan pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(pds)

 

 

 

 


Berita Terkait



add images