JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir memastikan, nilai ujian nasional tidak dipakai dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Dengan keputusan itu, Nasir mengatakan segera mengoreksi Peraturan Menristek-Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru. Sebab dalam peraturan ini, Nasir menetapkan bobot nilai unas dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN sebesar 10 persen.
Pertimbangan lainnya dari nilai rapor semater I sampai V, catatan prestasi akademik lainnya, serta pertimbangan lain yang ditetapkan rektor.
"Aturan itu sudah tidak berlaku. Segera saya terbitkan peraturan baru," katanya di kantor Ditjen Dikti Kemenristek-Dikti, Jakarta kemarin (12/2).
Dia menjelaskan, pertimbangan kelulusan SNM PTN tahun ini tinggal dari rekaman nilai rapor, catatan akademik lain, serta indikator-indikator lain yang ditetapkan majelis rektor PTN.
Nasir tidak menampik bahwa akhir-akhir ini para rektor PTN berdebat sangat alot. Diantara materi perdebatannya adalah, di SMA saja nilai unas tidak dipakai sebagai pertimbangan kelulusan. Lantas kenapa para rektor PTN dipaksa untuk menjadikan nilai unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Meski telah memastikan nilai unas tidak dipakai sebagai penentu kelulusan SNM PTN, Nasir mengatakan pelaksanaan unas harus kredibel dan serius. Sebab Kemenristek-Dikti bersama para rektor PTN akan meneliti sebaran nilai Unas 2015.
Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, akan meneliti korelasi nilai unas dengan nilai rapor di setiap daerah hingga sekolah.
"Apakah korelasinya negatif atau postif," ujarnya. Korelasi keduanya positif jika rata-rata nilai rapor dan nilai unas sama-sama bagus atau sama-sama jelek. Sedangkan korelasi negatif jika rata-rata nilai unas bagus-bagus, tapi nilai rapor jelek-jelek. Atau sebaliknya, nilai unas jelek-jelek tetapi nilai rapornya bagus-bagus.
Jika korelasi nilai unas dengan nilai rapor positif, Nasir mengatakan tahun depan tidak menutup kemungkinan kebijakannya diganti lagi. Yakni menggunakan nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. Sebaliknya jika korelasi keduanya negatif, berarti ada potensi kecurangan saat pengisian nilai rapor. Atau bisa juga kecurangan dalam pwnyelenggaraan unas.
Dengan keputusan final ini, nilai unas sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan kelulusan SNM PTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNM PTN pada 9 Mei, hanya bisa dianulir jika dia dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei.
Sebab tidak mungkin ada mahasiswa yang tidak lulus sekolah. Perlu diingat sekarang tidak ada lagi istilah tidak lulu atau lulus unas.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar langsung keputusan dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai unas dengan SNM PTN.
"Saya tidak mau berandai-andai," katanya. Nizam hanya mendengar, muncul dukungan dari DPR supaya nilai unas tetap dipakai sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN.
(wan)
Sumber: www.jpnn.com