iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, hingga kini masih menunggu berkas tersangka kasus pengoplos Gas Elpiji dari tabung 3 ke 12 Kg, yang awal Februari lalu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk diteliti.
 
Kita masih menunggu berkasnya, sekarang jaksa belum memberikan jawaban, ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, saat dikonfirmasi jambiupdate.comSabtu (14/2).
 
Lebih lanjut ia menyebutkan, pihaknya juga belum mengetahui apakah berkas tersebut menurut JPU sudah lengkap atau belum. Kalau nanti ada petunjuk yang harus dilengkapi, kita akan segera melengkapinya, ucapnya.
 
Seperti diberitakan, empat pelaku pengoplos gas elpiji dalam skala besar tersebut diringkus pada Rabu (14/1) di sebuah ruko yang berlokasi di Tangkit, Muarojambi.
 
Pelaku tersebut adalah Tito, Andre, Desman, dan Enda Dalam penyergapan yang dipimpin langsung Kasubdit IV Polda Jambi AKBP Ade Dirman itu, pihak kepolisian menyita 314 tabung gas, yang terdiri dari 198 ukuran 3 Kg dan 116 ukuran 12 Kg yang dimasukkan ke dalam 2 mobil Mitsubishi warna kuning BH 8007 GL dan BH 8521 GL, serta satu unit mobil Pick Up biru BH 9010 AS.
 
Selain tabung gas elpiji, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 3 besi polong, satu unit timbangan, 18 pipa suntik, dan setengah karung segel palsu.Ž
 
(pds)

Berita Terkait



add images