iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Masyarakat yang masih ingin berbisnis kayu ilegal harus kembali berfikir panjang. Pasalnya aparat kepolisian tengah mengintensifkan ilegal logging. Seperti yang dialami Amat Ibrahim (33) warga RT 15 Dusun Rutan Udang Desa Sinar Wajo Kecamatan Mendahara Ulu (Menhul).

Amat harus dicokok aparat kepolisian karena menjual kayu ilegal. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, kayu yang diduga ilegal ini sedang dimuat dan diangkut dari rumah tersangka menuju menuju rumah Majid bin Makmur (46) warga RT 05 Dusun Karya Bakti Desa Sungai Beras yang merupakan tersangka kedua.

"Rencananya kayu yang dibeli dari tersangka akan dipergunakan Majid untuk rehab rumah. Kayu dibeli dari terangka pertama seharga Rp 1.750.000 per kubik tapi kayu belum dibayar tersangka kedua," kata Amos.

Dia menjelaskan, saat penangkapan tersangka pertama tengah mengangkut kayu papan jenis meranti dan balam dalam bentuk papan ukuran 2x20 panjang 5 meter, sebanyak 125 keping (2,5 kubik) tanpa dokumen dengan menggunakan pompong.

"Kami lakukan penangkapan hari ini sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dengan TKP Sungai Parit antara Desa Sungai Beras Kecamatan Menhul," urainya.

Saat ini kedua tersangka telah berada di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga dengan barang bukti pompong dan kayu papan telah diamankan pihaknya.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait," tutupnya.

(yos)


Berita Terkait



add images