iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI 42 kasus Tindak Pidana Korupsi yang diusut Polda Jambi. Dari sekian banyak, menyebabkan kerugian Negara senilai Rp15,5 Miliar.

Dari semua kasus, kerugian negara sebesar Rp15,5 Miliar. Kasusnya melampaui target yang cukup jauh, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Selasa (17/2).

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menerangkan, kasus-kasus tersebut diantaranya ada 1 kasus yang proses penyelidikannya dihentikan, selanjutnya 10 kasus dalam proses penyidikan dan masih tahap pemberkasan, kasus yang P19 ada 11 kasus.

Kemudian masih dalam ekspose penyidik 2 kasus, penyelidikan ada 1 kasus dan 17 kasus sudah tahap II, yang tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hanya saja, Almansyah tidak menyebutkan apa-apa saja kasus yang ditangani tersebut. Terkait dengan barang bukti yang dikembalikan, mantan Kabid Propam Polda Jambi ini menyebutkan hal itu adalah kewenangan pihak pengadilan.

Pihak Polda tidak mengurus tentang pengembalian kerugian Negara. Itu ditangani Pengadilan, pangkasnya.

(pds)

 


Berita Terkait



add images