iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Tiga pelaku penjual tulang dan kulit harimau Kamis (19/2) sekitar pukul 14.00 WIB, diringkus anggota Polres Sarolangun. Mereka mengaku mendapatkan kulit hewan yang dilindungi itu dari salah satu warga Suku Anak Dalam (SAD) di Limun.

Tiga orang tersebut adalah Herman (41), warga Desa Pasar Pelawan Kecamatan Pelawan, Jadawarman (38) warga Desa Pelawan Kecamatan Pelawan dan Musa (52) warga Desa Sungai Dingin Kecamatan Limun. Ketiganya diamankan di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.

Kasat Reskrim Sarolangun, AKP Suharta didampingi Kanit Reskrim IPDA Nelson, mengatakan kulit harimau itu hendak dibawa pelaku ke salah seorang pembeli.

Menurut keterangan pelaku barang itu (kulit harimau,red) didapatkanya dari orang kubu (SAD, red) di daerah Limun, ujar IPDA Nelson, kepada jambiupdate.com, Jumat (20/2).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatan mereka. Tambah Nelson, ketiganya dijerat Undang-Undang nomor 5/1990 tetang KSAD dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kini pelaku sudah mendekam di Polres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut,pungkasnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images