JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pengadilan Negeri Jambi gelar sidang terdakwa Buhari mantan Kepala Unit BRI Talang Banjar yang terlibat kasus tindak Pidana korupsi sebesar Rp4 Miliar. Sidang pada Rabu (25/2) beragenda pemeriksaan saksi.
Beradasarkan keterangan saksi Wardan selaku Mantri di BRI Unit Talang Banjar pada massa kepemimpinan Buhari, mengatakan dirinya pernah menemani terdakwa Buhari pada saat diperiksa Tim Audotir BRI dari Palembang.
Namun, saya hanya mengantar, tidak boleh masuk ke ruangan,ujar Wardan saat memberikan kesaksiannya dihadapan Hakim Tipikor Jambi.
Selain itu, terangnya, dirinya juga pernah diminta untuk menyelsaikan berkas pengajuan kredit nasabah.Waktu itu pernah di suruh menyelesaikan berkas pengajuan kredit nasabah oleh Buhari via telepon, terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buhari diduga melakukan tindak pidana Korupsi dengan membuat data nasabah fiktif. Selain kasus korupsi, Buhari juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(cr8)
