iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Terkuak fakta baru dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Cabang Bank BRI Talang Banjar, Buhari. Menurut keterangan saksi, terdakwa mengambil uang setoran dari nasabah.

Saksi tersebut adalah mantan Marketing Mikro Teras BRI Cabang Pasar Talang Banjar, Megawati. Dihadapan majelis hakim, Senin (2/3) dia menyebutkan jika terdakwa sering menitipkan uang setoran atas nama orang lain kepada dirinya.

Setoran itu dititipkan pada saat saya di Unit, biasanya kita setiap pagi ngumpul di Unit dulu. Sering, lebih dari 5 kali, kata Mega.

Selain itu, kata Mega, selama menjabat Kepala Unit BRI Talang Banjar, Buhari sering melakukan penagihan tuggakan nasabah. Waktu itu saksi berasumsi jika itu merupakan uang hasil tangihan dari tunggakan nasabah.

Namun, saat di tanya Hakim, apakah memang dibenarkan dalam aturan bahwa Kepala Unit melakukan penagihan?. Wanita berkerudung tersebut lansung terdiam, seolah-olah tidak menegerti aturan yang ada di BRI tempat dia bekerja.

Setelah dijelaskan dan di tanya berulang-ulang oleh hakim, akhirnya Megawati menjawab dengan gugup. tidak dibenarkan, kalau Ka Unit menagih, pungkasnya.

Sidang ini terkait kasus dugaan kroupsi senilai Rp4 miliar yang dilakukan Buahri.

(cr8)

           

 

 


Berita Terkait



add images