iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Enam pelaku pembunuh Erik (16) warga Kedotan, Muarojambi, terancam hukuman mati. Erik dihabisi oleh enam tersangka secara sadis sebelum jasadnya dibuang ke Sungai Batanghari. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada akhir 2014.

Ancaman hukuman mati ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, meminta penyidik untuk menambahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta pasal 55.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman melalui Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan, AKBP Helly mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi P19 dari JPU."Petunjuknya jaksa meminta menambahkan pembunuhan berencana pasal 340 dan turut sertanya pasal 55. Ini kepada semua tersangka," ujar AKBP Helly, kepada jambiupdate.com, Rabu (4/3).

Terpisah, terkait dengan ancaman hukuman pasal 340 KUHP, Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Prof Dr Johni Najwan SH MH PhD mengatakan, sesuai dengan aturan, hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati.  

"Sesuai aturannya, hukuman maksimalnya adalah hukuman mati bagi para pelaku. Namun yang nanti memutuskan apakah terbukti atau tidak adalah majelis hakim di persidangan. Kemudian nantinya akan ada pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan, kata  Dosen Fakultas HŽukum Unja ini, saat dihubungi via ponselnya.

Enam tersangka tersebut adalah Firmansyah alias Muk (28) yang merupakan otak pelaku, dan dibantu oleh Manda Anugrah (18), Ardi Riyansyah alias Yan (19), dan Amam Hanafir (18), Alvin (16), Andre Hizandra (18). Mereka ditangkap di tempat terpisah.

Seperti diberitakan, 26 November 2014, Dit Pol Air Polda Jambi melaksanakan patroli rutin dan menemukan satu mayat yang terbungkus kawan mengapung di pinggir sungai di sekitaran jembatan Aur Duri II.

(pds)


Berita Terkait



add images