iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Terkuak fakta baru pada sidang lanjutan mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, terdakwa kasus pemungutan biaya pembuatan sertifikat Prona di Tebo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (4/3), diketahui terdakwa memungut biaya pembuatan sertifikat kepada 32 warga. Masing-masing dikenakan Rp3,5 Juta. Seharusnya pembuatannya tanpa biaya alias gratis.

Ada 12 saksi yang di hadirkan di persidangan. Dimana saksi tersebut adalah Masyarakat Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo yang merupakan masrakat yang membuat sertifikat Prona pada 2011 lalu.

Kami dipungut biaya Rp3,5 juta per sertifikat, ujar saksi saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.        

Diketahui, ada 32 orang di Desa Sungai Rambai yang tergabung dalam pembutan sertifikat Prona tersebut, semuanya dipungut Biaya. Dari 12 saksi yang hadir, mereka menyebutkan tidak ada sosialisasi dalam pembuatan sertifikat itu.

Karena tidak ada sosialisi, kami baru mengetahui sejak kasus ini terungkap. Ternyata gratis untuk membuanya (sertifikat Prona,red), salah satu saksi.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images