JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid, segera kembali ke meja persidangan, setelah sebelumnya sudah mengikuti sidang vonis kasus korupsi pengadaan Laptop.
Pasalnya, Berkas dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PBAQ dinyatakan rampung.
Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan proses pemberkasan kedua tersangka. Sebelum merampungkan berkas, Kamis (5/3) penyidik memeriksa enam mentor yang merupakan dosen IAIN STS Jambi.
Untuk menyelsaikan berkas tersangka Idham Khalid,Kata Imran Yusuf. Kamis siang.
Untuk diketahui, penetapan Idham Kholid sebagai tersangka terkait Program PBAQ. Pada saat itu ia masih menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sekaligus pengguna anggaran.
(cr8)
