JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - 11 ribu Miras Oplosan yang diamankan beberapa waktu lalu, segera dimusnahkan. Sebelum itu, penyidik akan melengkapi berkas empat tersangka. Miras itu didapat dari pabrik Miras di Simpang Jerambah Bolong.
"Nanti akan kita musnahkan. Tapi sebelumnya kita gunakan untuk pemberkasan tersangka," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Ade Dirman, Jumat (6/3).
Sejauh ini, kata AKBP Ade, pemberkasan tersangka Maxus (50), Iwan Suprianto (29), Joko (26) dan Ari (25), hampir rampung. Untuk itu, tidak lama lagi berkas akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteliti.
Seperti diberitakan, sebelum melakukan penggerebekan pabrik Miras dengan mengoplos merek-merek terkenal itu, penyidik terlebih dahulu menyita 792 botol Miras di tiga toko yang berlokasi di Kelurahan Simpang IV Sipin dan Talang Banjar dengan merek Vodka Columbus dan Mc Donald.
Setelah itu, 12 Februari 2014 dilakukan penggerebekan sebuah rumah bekas kantor pos di Simpang Jerambah Bolong, Kecamatan Jambi Selatan. Dari dalam rumah, berhasil disita 11 ribu Botol Miras Oplosan dengan berbagai merek. Diantaranya, Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky, Bog Boss Whisky. Kemudian juga 6000 botol kosoŽng.
(pds)
