JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejari Jambi menyatakan pemeriksaan saksi kasus pengadaan ATK Sekolah Kota Jambi 2013 belum selesai. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa ulang pihak sekolah.
Kepala Kejari Jambi, Iman Wijaya melalui Kasi Intelijen, Karya Graham, mengatakan pemeriksaa pihak sekolah tidak akan berlangsung lama. Sebab, hanya merupakan pemeriksaan ulang.
"Pengulangan saja. Sebelumnya sudah diperiksa waktu penyelidikan, ujar Karya Graham, kepada jambiupdate.com, Jumat (6/3).
Diketahui, dalam kasus dengan anggaran senilai Rp1,5 Miliar lebih ini, penyidik sudah menerapkan dua tersangka. Diantaranya adalah Mantan Kadisdik Kota Jambi, A Rifai dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S.
Dugaan penyimpangannya adalah adanya pembagian kegiatan pengadaan menjadi 76 paket, sehingga bisa dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung. Padahal dalam laporan, proyek pengadaan tersebut hanya satu paket, namun dalam pelaksanaannya proyek dipecah-pecah. Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut dibagi kepada 8 kontraktor.
(cr8)
