iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Penyidik Kejari Jambi enggan gunakan BPKP untuk menghitung kerugian Negara, dalam kasus dugaan penyimpangan dana alat tulis kantor (ATK) 40 sekolah di Kota Jambi. Alasanya karena waktu penghitungan yang cukup lama.
 
Kepala Kejari Jambi, Imam Wijaya melalui Kasi Intelijen, Karya Graham mengatakan pihaknya menginginkan perhitungan yang relative cepat.
Kita menggunakan Inspektorat, karena Inspektorat  juga tahu cara penghitungannya, ujar Kasi Intel karya Graham.
 
Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Diantaranya mantan Kadisdik Kota Jambi, A Rifai dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial S. anggaran dalam proyek 2013 ini adalah senilai Rp1, 5 Miliar.
 
(cr8)

Berita Terkait



add images