iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (9/3) tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada dana Bimbingan Teknis di DPRD Kota Jambi periode 2009-2014.

Dua tersangka adalah Ir Rosmansyah MM yang menjabat Sekertaris Dewan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada kasus ini, sedangkan tersangka lainya adalah Jumisar SH ME selaku PPTK, yang saat ini menjabat Kabag Keuangan Sekwan di DPRD Kota Jambi.

"Kita sudah tetapkan dua orang ini sebagai tersangka,"Kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Elan Suherlan, kepada wartawan, Senin siang.

Dijelaskannya, pagu anggaran kegiatan Bimtek DPRD Kota ini, senilai Rp2,7 Milyar.

(cr8)

 


Berita Terkait