JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dua pejabat Sekretariat DPRD Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis di DPRD Kota Jambi periode 2009-2014. Alasanya sudah ada dua alat bukti yang kuat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Elan Suherlan mengatakan, modus tersangka dalam menggamplang dana dengan anggaran senilai Rp2,7 Miliar ini adalah membuat Bimtek Fiktif.
Dijelaskannya, tersangka membuat surat pertanggung jawaban yang fiktif, serta penyalahgunaan anggaran hingga mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp600 Juta.
"Modusnya buat Bimtek Fiktif, SPJ nyapun pasti fiktif," jelas Elan Suherlan, Senin (9/3).
Sejauh ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
"ini kasusnya tahun 2014, sebelumnya itu mungkin kita dalami dululah, ucapnya.
Dua tersangka adalah Ir Rosmansyah MM yang menjabat Sekertaris Dewan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada kasus ini, sedangkan tersangka lainya adalah Jumisar SH ME selaku PPTK, yang saat ini menjabat Kabag Keuangan Sekwan di DPRD Kota Jambi.
(cr8)
