JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PDAM Tirta Mayang yang bersumber dari rekening air TNI-Polri Jambi 2012-2013 dan Voucher (perjalanan dinas), dituntut lima tahun penjara.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama Firdaus dan Direktur Keuangan Arif. Keduanya dinyatakan bersalah pada dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 /2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah sesuai dakwaan Primair," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (9/3).
Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.662.000.
Diketahui, dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp863.089.077. Selain itu, dari voucher (perjalanan dinas) pengurus DPD Perpamsi Provinsi Jambi untuk Legalisasi tagihan rekening air pemakaian TNI-AD ke Zidam Sriwijaya Palembang sebesar Rp37.325.000. Jadi total kerugian Negara yang ditimbulkan keduanya sebesar Rp900.414.077.
(cr8)
