JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membentuk panitia adhoc guna menjaring petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, 19 April mendatang. Langkah ini bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung yang akan digelar Desember mendatang.
Secara simultan bulan April sampai Mei, kami akan melakukan pembentukan panitia Adhoc PPK dan PPS, ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di sela-sela uji publik sejumlah rancangan Peraturan KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada, di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Ida, pembentukan panitia adhoc PPK dan PPS dimungkinkan, setelah nantinya KPU menetapkan sejumlah Peraturan KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan menerima penyerahan syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Mei 2015.
Sementara penyerahan dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota direncanakan agar mulai dilaksanakan pada 7 Juni 2015. KPU merencanakan jadwal pengolahan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) pada 9-24 Juni. Tahapan ini akan berlanjut dengan pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni sampai 6 November 2015, katanya.
Menurut Ida, pendaftaran calon kepala daerah baru akan dimulai 22 Juli 2015. Berbagai rangkaian test dilakukan kepada calon seperti test kesehatan, administrasi dan lain sebagainya. Jika calon dinyatakan lolos, maka calon akan ditetapkan ikut serta dalam Pilkada, pada 24 Agustus 2015.
"Jadi kami akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus," ujarnya. Dalam rancangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, KPU juga merencanakan akan jadwal kampanye pilkada 2015, digelar mulai 28 Agustus hingga 6 Desember 2015.
Sementara pemungutan suara direncanakan akan berlangsung pada 9 Desember 2015. Setelah itu, KPU secara berjenjang akan melakukan tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga provinsi mulai 10 Desember hingga 17 Desember 2015.
KPU memberikan tenggang waktu sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, 16 Desember hingga 29 Februari 2015. Sedangkan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai 17 Desember hingga 1 Maret 2015.
Untuk jadwal penetapan pasangan bupati/wali kota terpilih hasil pilkada 2015, KPU berencana menetapkannya pada 29 Februari 2016. Sementara untuk pasangan gubernur terpilih, 1 Maret 2016.
(jpnn)
Sumber: www.jpnn.com