iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA  Tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2015 akan langsung berjalan setelah KPU menerbitkan peraturan tentang pedoman pelaksanaan pemilihan, yang saat ini memasuki tahap uji publik.  

Meski pedoman belum terbit, bukan berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada, belum bekerja.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, selama menunggu Peraturan KPU (PKPU), penyelenggara di daerah harus memastikan anggaran pelaksanaan pilkada telah ada. Caranya dengan mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD.

Ini harus sudah pasti, enggak boleh ada alasan terkendala karena faktor apa pun. Kemudian KPUD juga perlu membangun infrastruktur dan menguatkan lembaga-lembaga penyelenggara serta menyiapkan langkah-langkah yang dibutuhkan lainnya. Jadi ketika PKPU kita ketuk, mereka sudah harus merekrut PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) di desa/kelurahan, katanya, Jumat (13/3).

Saat ditanya seperti apa kesiapan anggaran di 272 daerah yang akan menggelar pilkada 2015, Ferry mengaku pihaknya hingga saat ini belum memeroleh informasi resmi terkait hal tersebut.

Terutama dari 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir dari Januari hingga Juni 2016. Sebagai informasi, ke-68 daerah ini merupakan tambahan daerah yang ikut pilkada 2015.

Sampai saat ini kita memang belum ada informasi resmi terkait dengan itu (anggaran,red). Tapi saya ingin memastikan Insya Allah yang 68 daerah itu koordinasinya sudah berjalan dengan pemda dan DPRD-nya. Jadi saya pastikan itu. Misalnya di Cianjur, Tasik (Jawa Barat), termasuk Kaltara (Kalimantan Utara) itu sudah settle dari sisi anggaran. Terus Depok juga, katanya.

Dengan kondisi tersebut, kata Ferry, maka saat ini hanya tinggal dibutuhkan kebijakan khusus dari Kemdagri agar penganggaran di 68 daerah tersebut tidak menyalahi aturan. Mengingat penetapan daerah tersebut ikut melaksanakan pilkada baru terbit Februari lalu. Sementara APBD sudah ditetapkan sejak akhir Desember lalu.

Saya belum dapat informasi, katanya sudah dikeluarkan surat Kemendagri. Tapi belum sampai ke saya. Kalau sampai saat ini mengacu ke Permendagri. Kalau misalnya tidak ada laporan krusial biasanya sudah teratasi, katanya.

(gir/jpnn)


Berita Terkait



add images