JAMBIUPDATE.COM, JAMBŽI - Bripka Billy Natael Bangun (36), yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diserahkan ke Jaksa.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Kejati Jambi pekan lalu. Dilimpahkan bersama dengan rekannya yang juga tersangka," ujar ŽKasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin (16/3).
Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukul 14.00 WIB.
Dari keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkas Almansyah.
(pds)
