iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polisi Daerah (Polda) Jambi, terus mencari keberadaan RS, pemilik pabrik Minuman Keras (Miras) Oplosan yang digerebek baru-baru ini. Penyidik juga sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Pemilik pabrik Miras sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Ade Dirman, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Selasa (17/3). 

Disebutkannya, saat ini pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mencari keberadaannya. Pencariannya dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau. Menurut informasi, kata AKBP Ade, yang bersangkutan beralamatkan di wilayah itu.

Sementara, empat orang pelaku yang merupakan pekerja dalam pembuatan Miras Oplosan, yakni Maximus (50), Iwan Supriyanto (29), Joko (26) dan Ari (25), masih dalam tahap pemeriksaan, dengan memintai keterangan saksi-saksi. "Masih dalam proses pemeriksaan," pungkasny.

Setelah itu, 12 Februari 2014 dipimpin AKBP Ade Dirman, penyidik melakukan penggerebekan sebuah rumah bekas kantor pos di Simpang Jerambah Bolong, Kecamatan Jambi Selatan. Dari dalam rumah, berhasil disita 11 ribu Botol Miras Oplosan dengan berbagai merek. Diantaranya, Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky, Bog Boss Whisky. Kemudian juga 6000 botol kosoŽng.

Empat pekerja berhasil diciduk. Masing-masing dikenakan pasal 136 sub pasal 135 sub pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 91 sub pasal 94 UU No 15 tahun 2001 tentang merek.

(pds)Ž

 

 


Berita Terkait