JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Riko Eka Saputra (19) pria asal Desa Pungut Mudik, Kerinci, diringkus polisi karena kedapatan membawa tulang dan kulit harimau.
Riko diringkus bersama rekannya, yang juga satu desa, yakni Supriadi (40). Keduanya diringkus jajaran Polres Kerinci, Rabu (18/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Iya, kami sudah mendapatkan laporannya. Penangkapan dilakukan di Jalan umum Ujung Jembatan Sunga Agung, Kecamatan Danau Kerinci," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Rabu sore.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vi-Xion hitam BH2491 DH. Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kerinci.
(pds)
