iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, terus memproses kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011.

Hingga kini, petunjuk Jaksa yang meminta untuk memintai keterangan ahli dari  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah dilakukan. 

"Sudah dilengkapi, sekarang berkasnya masih di penyidik Polda jambi. Ini pemenuhan p19 dari jaksa beberapa waktu lalu," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Rabu (18/3).

Berkas yang dilengkapi ini adalah tiga orang yang terlebih dahulu tetapkan sebagai tersangka, yaknimantan Kadisdik Provinsi Jambi Idham Khalid, Prof H A R Tilaar dan rekanan pengerjaan Dadang Setiawan.

(pds)

 


Berita Terkait



add images