JAMBIUPDATE.COM, JAMBI 1998 lalu, 20 Kepala Keluarga (KK) Korps Cacat Veteran Jambi mendapat rumah dari Mantan Presiden Soeharto. Lokasinya di Jalan Lintas Jambi Palembang Kilo Meter 11 Desa Pondok Meja Mestong. Ukuran rumah hanya 3,9 meter persegi. Tipe 21. Rumah itu hanya memiliki 1 kamar tidur dan 1 kamar mandi.
Para saksi hidup pertempuran 1945 ini merasa tidak dihargai. Pasalnya, mereka diminta oleh Biro Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan ganti rugi tanah. Jumlahnya sangat luar biasa. Satu KK mereka harus membayar Rp75 juta.
Mereka sedih, bahkan tak mau mau makan. Mereka bingung atas permintaan ganti rugi itu. Pasalnya, mereka telah memiliki surat kepemilikan hak dari Mantan Presiden Soeharto. Mereka juga bisa membayar dengan cicilan.
Setiap KK harus membayar uang muka sebesar Rp5 juta. Angsuran yang harus dibayar per bulannya Rp1,1 juta selama 5 tahun. Mereka merasa keberatan atas permintaan ganti rugi itu.
Kita punya surat dari Pak Soeharto. Ini pemberian kepada Veteran, kata Sukinah (82). Dia sudah 18 tahun tinggal di rumah yang kecil itu.
Kata Sukinah, permintaan pembayaran dari Biro Keaungan dan Aset Daerah itu sejak 25 November 2013 lalu. Surat pertama kita terima 2013, kata Sukinah sedih.
Kemudian, surat kedua kembali datang. Dalam surat itu, ganti rugi harus dibayar paling lambat 27 Maret 2015. Sukinah mengaku tidak mampu membayar ganti rugi Rp75 juta tersebut. Sedangkan uang pensiun suaminya hanya Rp1,1 juta per bulan.
Bung Nang, yang mendampingi 20 orang Korps Cacat Veteran Jambi mengatakan, permasalahan ini baru terjadi 2013 lalu. Jika memang Biro Keuangan dan Aset daerah tetap meminta uang ganti rugi, untuk apa penyerahan yang dilakukan Soeharto dulunya.
Surat ini lengkap. Tidak ada jual beli, ini hak mereka, katanya. Penyerahan 1998 lalu dilakukan ketika zaman Abdurahman Sayuti. Sedangkan Sekdanya adalah Saman Khatib.
Ini harus diselesaikan. Jika tidak, kasihan nenek-nenek tua ini, katanya.
(fth)
