iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Selasa (24/3) sekitar pukul 00.30 WIB, Anggota Polres Batanghari ringkus pemalak dua mobil Batubara di Jembatan Kehidupan RT 10, Desa Rantau Puri.
 
Pelakunya adalah Robin (22) warga RT 08 Desa Rantau Puri. Polisi juga menyita uang senilai Rp23 ribu. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Batanghari.
 
"Iya, kami sudah mendapat laporannya, dan saat ini sudah ditindaklanjuti," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (24/3).
 
Disebutkannya, pelaku biasa melancarkan aksinya mulai dari pukul 11.00 hingga 02.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu buah senter dan kotak kardus sebagai wadah uang.
 
(pds)

Berita Terkait