iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, belum lama ini meringkus dua bandar narkoba. Pemberkasannya juga hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. 

Kedua tersangka adalah Agus Mulyadi (30) warga Mestong dan Surya Krisna (50) warga Lebak Bandung. Hingga kini penyidik Subdit III Ditresnarkoba yang menangani kasus ini masih melakukan pembuatan resume berkas kedua tersangka.

"Kasus Narkoba dengan barang bukti 1,5 Ons Sabu dan uang tunai Rp32,6 juta itu, sudah hampir rampung dan tinggal diresume," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

Lebih lanjut AKBP Almansyah, menerangkan jika berkas sudah diselesaikan, pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap I ke JPU. "Kalau sudah selesai segera dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti," ucapnya.

Seperti diberitakan, kedua tersangka diringkus di kediaman tersangka Agus, Rabu (14/3) Žsekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi dan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya kedua tersangka Agus dan Surya dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(pds)

 


Berita Terkait