JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Idham Kholid tersangka kedua, kasus korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2012, Rabu (25/3) diperiksa penyidik Kejati Jambi.
"Hari ini pemeriksaan Idham Kholid yang pertama sebagai tersangka,"kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Rabu siang.
Disebutkannya, pekan lalu juga sudah dijadwalkan pemeriksaan. Namun, ditunda sebab tersangka yang juga baru bebas dari menjalani hukuman terkait kasus korupsi pengadaan Laptop untuk siswa berprestasi SMA TT Muarojambi, urung dilakukan karena belum didampingi pengacara.
"Pekan lalu ditunda karena belum ada PH-nya," lanjut Imran Yusuf.
Untuk diketahui, pada pengadaan alat peraga PBAQ Disdik Provinsi Jambi yang nilai anggaranya Rp400 hingga Rp 500 juta, dan sesuai hasil penyidikan semantara bentuk pekerjaan dan CV yang gunakan tidak ada alias fiktif.
(cr8)
