iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Proses penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi 2014 terus dilakukan. Hingga kini, penyidik Kejati Jambi sudah memeriksa 6 saksi.

 Hari ini kami memeriksa lagi dua staf Setwan DPRD Kota Jambi. Semua saksi dari staf Setwan, kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Rabu (25/3).

Dalam hal ini, Setwan merupakan penyelenggara kegiatan. Sementara untuk Anggota DPRD Kota Jambi yang merupakan peserta.

Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejati merupakan Rosmansyah selaku Pengguna Anggaran dan Jusmisar  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara untuk peserta kegiatan belum disidik oleh pihak Kejati Jambi.

Untuk diketahui, pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi tahun 2014, memiliki anggaran sebesar Rp2,7 miliar. 

Indikasi pelanggaran hukumny adalah kedua tersangka membuat kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600 juta.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images