iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron, Rabu (25/3) diperiksa penyidik Kejati Jambi. Pemeriksaan ini atas kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi 2012.

Salah satu penyidik Kejati Jambi, membenarkan pemeriksaan ini. Disebutkannya, ini merupakan pemeriksaan perdana Ali Imron sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Iya, tersangka Ali Imron kita periksa, dimintai keterangan oleh penyidik, ujas penyidik yang enggan disebutkan namanya, kepada jambiupdate.com, Rabu siang.

Pantauan di gedung Kejati Jambi, Ali Imron yang didampingi pengacaranya Suhaimi Ali Hamzah, terlihat datang sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang koordinator Kejati Jambi.

Dalam kasus ini, Ali Imran disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka lainya, yakni HA, dalam waktu dekat akan di lakukan penyidik, dan pemberkasanya dinyatakan telah rampung. Kerugian dalam kasus ini ditaksir hingga Rp500 juta.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images