iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Karena merasa bersalah, Direktur RS Raden Mataher Jambi, Ali Imran mengembalikan uang kerugian Negara dalam kasus Korupsi proyek pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi tahun 2012 sebesar Rp300 juta.

Ali Imron yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, menyerahkan uangnya Rabu (25/3) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, saat menjalani pemeriksaan.

Uang pengembalian tersebut diserahkan Ali Imran secara tunai kepada penyidik atas dasar inisiatif sendiri. Oleh penyidik uang itu diproses secara administrasi sebagai barang sitaan Kejati Jambi, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Bank Indonesia untuk di berangkaskan. 

"Uang itu kita titipkan di Bank Indonesia," ujar Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Rabu (25/3).

Langkah pengembalian uang yang dilakukan tersangka, dianggap sebagai garansi kepada penegak hukum untuk mengganti kerugian negara yang di timbulkan dari korupsi Genset yang telah dilakukan oleh Direktur RS Raden Mataher Jambi tersebut.

Meski demikian, ditegaskan Imran, ini tidak membebaskan Ali Imran dari jeratan hukumnya. Langkah tersebut hanya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat persidangan nantinya.

"Proses hukumnya tetap lanjut,"tegasnya.

Dalam kasus ini, Ali Imran disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

Diduga, kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp500 juta. Hingga kini belum ada perhitungan resmi BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

(cr8)

 

 


Berita Terkait



add images