iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tiga mahasiswa Universitas Batanghari, yang menjadi tersangka kasus pemukulan Kepala BNN Kabupaten Batang Hari Kompol Nukmansyah, dituntut Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan hukuman Enam bulan penjara.

Ketiga terdakwa adalah Sadam, Dedi dan Ardiansyah. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Heru, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kita tuntut enam bulan dengan pertimbangan hukum, yang ketiganya telah melakukan perdamaian dengan korban saat menjalani persidangan, ujar Heru, Kamis (26/3).

Selain itu, ketiganya sempat tidak mengakui perbuatanya pada saat pengambilan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Namun saat dipersidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sadam CS mengakui segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Kompol Nukmansyah.

"Awalnya mereka tidak mengaku, tapi dipersidangan mereka mengakui perbuatannya,ujar JPU Heru.

Pantauan, sebelum sidang yang digelar di PN Jambi Kamis (26/3) siang, satu dari tiga terdakwa itu adalah anak Anggota DPRD Provinsi Jambi. Dia adalah Saddam yang merupakan putra Hasan Ibrahim. Sebelum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan, terlihat ayah Saddam menjenguk diruang tahanan PN Jambi.

(cr8)

 


Berita Terkait



add images