iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO -  Lama tak terdengar kabarnya, akhirnya Senin (30/3) Polres Bungo ,melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Jasa Raharja Kabupaten Bungo, yang terjadi 2011 silam.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bendahara Jasa Rahardja Bungo, M Andri Setiawan bin Asrori (31). Ia diangkut  ini ke kantor Kejari Bungo dengan menggunakan mobil yang dikawal sejumlah anggota Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi jambiupdate.com, membenarkan pelimpahan tersebut.

"Tersangka dan barang buktinya tadi sudah kita limpahkan ke Kejari Bungo," kata Ardi Kurniawan, Senin siang.

Disebutkannya, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, kasus ini merugikan Negara senilai Rp262 juta.

Untuk diketahui, Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencairkan dana klaim asuransi kecelakaan atas nama BG sebanyak 10 lembar pengajuan klaim kecelakaan.(hnd)

 


Berita Terkait



add images