iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Naiknya harga BBM jenis Premium dan Solar masing-masing senilai Rp 500, menurut Agus Sanusi, Kepala Bidang Pendanaan Bappeda Provinsi Jambi, tidak berpengaruh terhadap pengerjaan proyek pemerintah. 

Namun demikian, menurutnya, jika memang anggaran kegiatan kurang, katanya, ada dua hal yang bisa saja dilakukan. Yakni pihak ketiga menyampaikan eskalasi anggaran atau volume kegiatan yang dikurangi. 

"Kalau memang berdampak dengan kegiatan fisik nantinya, pengusaha kan juga bisa mengajukan eskalasi. Kalau bisa diajukan di APBD Perubahan akan dimasukkan. Kalau sudah lewat dari APBD Perubahan maka nanti akan dianggap hutang pemerintah kepada pihak perusahaan," terangnya.

Diterangkannya, pihak ketiga bisa mengajukan eskalasi anggaran jika dalam kontrak awal tak sesuai dengan ketika kegiatab sudah berjalan. "Misalnya waktu kontrak harga minyak itu Rp 7 ribu, namun di tengah perjalanan minyak naik jadi Rp 11 ribu kan jauh sekali kenaikannya. Ini kan tentu dampaknya besar sama kegiatan, makanya dia bisa mengajukan penambahan anggaran," sebutnya.

Lagipula, sambung Agus, untuk setiap kegiatan tentu ada perencanaannya. "Biasanya sudah dihitung itu berapa perhitungan dan kan ada range keuntungan dari perencanaan itu. Misalnya pajaknya berapa dan dan berapa untungnya pasti diperhitungkan. Jadi biasanya selama masih masuk hitungannya biasanya pengusaha tak mau mengajukan eskalasi. Karena mengajukan eskalasi itu rumit sekali," ungkapnya.

"Bukan diajukan sekarang langsung disahkan, tak bisa begitu. Panjang prosesnya dan ada kajian lagi dari pihak luar yang independen. Nanti kalau tidak dikerjakan kegiatannya kan malah dia kena denda kegiatan lagi, kan banyak dampaknya. Makanya biasanya pengusaha sudah paham soal itu semua. Selagi untung walau sedikit biasanya tak dipersoalkan," tandasnya. (wsn)


Berita Terkait



add images