JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tiga perambah hutan PT Restorasi Ekosistem IndonesiaŽ, yang diamankan beberapa waktu lalu ditetapkan Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sebagai tersangka.
Pelaku adalah EŽko Sugito (30), Deden bin Uding (36) dan Ujang Sastar (26). Masing-masing dikenakan pasal 88 ayat 1 Jo pasal 16 Undang-undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (ilegal logging).ŽŽ
Atas penetapan itu, statusnya bukan diamankan lagi, tapi sudah ditahan bersama dengan barang bukti, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (31/3).
Sejauh ini penyidik masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. BeberapaŽ waktu lalu, kata AKBP Almansyah, pihaknya juga sudah memintai ahli untuk melakukan pengukuran terhadap kayu tersebut.Ž
Dari hasil penyiŽdikan sementara, sebutnya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dimana Deden selaku pemotong dan pembalak, Eko (30) pembawa mobil truk sebagai sarana angkut, dan Ujang (26) yang berperan sebagai pemuat kayu.
Seperti diberitakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh security PT Reki, 23 Maret 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan terjadi tersangka mengangkut hasil rambahannya di dalam hutan. Penangkapan itu masih berlokasi di areal perusahaan.
Para pelaku, digiring ke Mapolda Jambi dengan menggunakan mobil Patwal Polisi. Berikut dengan barang bukti sebuah truk yang berisi 7 kubik kayu olahan jenis Mersawa. Sementara 7 kubik kayu yang diangkut truk lainnya dititipkan di Mapolsek Mandiangin.
(pds)
