JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi anggaran kendaraan dinas DPRD Batanghari 2013 lalu. Tersangka yang baru ditetapkan ini adalah M Ilyas yang saat itu sebagai Sekwan DPRD Batanghari.
Sebelumnya Kejari Muarabulian juga telah menetapkan satu orang tersangka kasus perwatan mobil dinas DPRD Batanghari tahun 2013 yakni Umilya Wati yang ketika itu selaku PPTK dan Kabag Keuangan.
Kasi Intel Kejari Muarabulian, Husaini, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejari Muarabulian telah menetapkan lagi satu orang tersangka yakni M Ilyas yang diwaktu itu sebagai Mantan Sekwan DPRD Batanghari.
"Dasar penetapan tersangka baru tersebut merupakan berdasarkan keterangan yang diambil dari sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh pihak kejari selama ini dan keterang dari kesaksian tersangka yang terdahulu yakni Umilya Wati," ujarnya, Rabu (1/4) siang.(adi)
