iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Hairil (35) Dyang merupakan DPO kasus pencurian, Selasa (31/3) sekitar pukul 22. 00 WIB diringkus. Ia diamankan saat pulang dari mengasah batu cincin.

Kanit Buser Satreskrim Polresta Jambi, IPDA Imam Budianto,  mengatakan dari hasil penangkapan tersebut aparat mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Kaze R warna hitam, yang digunakan oleh pelaku saat beraksi pada 22 September lalu.

Korbannya adalah Dicky warga Payo Silincah, Jambi Timur Jambi. Saat itu, pelaku masuk melalui pintu belakang dan langsung ke kamar korban. Setelah itu mengambil uang senilai Rp1,5 juta, ujar IPDA Imam, kepada jambiupdate.com, Rabu (1/4).

Disebutkannya, pelaku dicokok pihak kepolisian di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Alibasa, RT 07, Kelurahan Payo Silincah.

Sementara, ayah satu anak ini mengakui menjalankan aksinya secara tunggal dan tidak melakukan dengan cara kekerasan. Selain itu dia mengakui pernah melakukan pencurian kawasan Thehok, Jambi Selatan. Namun aksinya gagal diketahui oleh pemiliknya.

"Ya, memang pernah melakukan aksi pencurian, namun gagal setelah ketahuan oleh pemilik, akunya.

Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

(cok)


Berita Terkait



add images