iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA-Dualisme Partai Golongan Karya (Golkar) kembali ke status lama. Setelah kubu Agung Laksono sempat di atas angin karena mengantongi surat keputusan (SK) pengakuan pemerintah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengambil putusan sela yang mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan SK yang dikeluarkan menteri hukum dan HAM (Menkum HAM) itu.

 Secara lengkap, putusan sela PTUN meminta Menkum HAM menunda diberlakukannya SK Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Jakarta. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, setelah mengikuti sidang di PTUN. "Majelis memerintahkan penundaan pelaksanaan SK sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril di Jakarta.

 Selain menunda SK kubu Agung, jelas Yusril, PTUN melarang Menkum HAM mengeluarkan SK yang lain sebagai tindak lanjut penetapan penundaan itu. Hakim menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah putusan hukum dan semua pihak harus mematuhi hal tersebut. "Dengan putusan itu, kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apa pun. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi," terang mantan Menkum HAM tersebut.

 Dengan putusan sela itu, lanjut Yusril, kepengurusan DPP Golkar yang sah kembali ke hasil Munas Riau 2009. Pengurus hasil munas Riau berhak dan berwenang membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif serta politik kubu Agung. "Semua keputusan sejak 23 Maret, sejak dikeluarkannya SK hingga 1 April, bisa dibatalkan," katanya.

 Yusril menambahkan, putusan sela itu akan dibawa untuk memperkuat permohonan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kubu Ical, sapaan akrab Aburizal, meminta PN Jakut memerintahkan dilakukannya pengosongan kantor DPP Partai Golkar yang selama ini diduduki kubu Agung sejak akhir tahun lalu. "PN Jakarta Utara berwenang memutuskan permohonan provisi. Sebab, pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara," tandasnya.

 Terpisah, Agung Laksono meminta seluruh kader daerah tetap tenang. Menurut dia, PTUN belum membatalkan SK penetapan kepengurusan hasil munas Jakarta. "Saya akan tetap memimpin upaya penyelamatan-penyelamatan partai," tegasnya.

 Menurut Agung, putusan sela PTUN itu bukanlah pokok pemeriksaan utama. Dia menyatakan, masih ada proses pemeriksaan lain yang bisa mengembalikan pengesahan SK Menkum HAM untuk munas Jakarta. "Artinya, pemeriksaan ditunda dulu. SK tetap berlaku. Tidak ada pembatalan," tandas Agung. 

 Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, dengan adanya putusan sela, pihaknya tidak akan membacakan surat pergantian fraksi di paripurna dari kubu Agung dan surat penetapan fraksi dari Ical. Menurut dia, Golkar tetap berada dalam status quo dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Dengan Ketua Fraksi Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo. "Dengan adanya putusan sela itu, kami pending penggantian fraksi," ujarnya di DPR.

 Fadli menerangkan, meski pergantian fraksi merupakan hak partai, saat ini masih ada gugatan hukum. DPR menunggu putusan tetap dari pengadilan sebelum mengakui fraksi yang sah. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itulah yang akan diproses. (bay/aph/c9/fat)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images