iklan

 

JAMBIUPDATE.COM, MUARA BUNGO - Berdasarkan Peraturan Mentri Energi Sumber Daya Mineral (PERMEN ESDM) No 1 tahun 2013, mengatakan kendaraan Dinas kendaraan perkebunan dan pertambangan dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Dari pantauan jambiupdate.com, masih ada saja kendaraan dinas yang kedapatan mengisi BBM Bersubsidi jenis premium, contohnya kendaraan dinas Sariffudin yang menjabat sebagai Kepala Bidang (kabid) SMP, SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo.

Sariffudin kedapatan mengisi BBM bersubsidi di Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada pal 2 Kecamatan Pasar Rimbo Tengah Selasa (31/03) sekitar pukul 17.30 sore.

Saat dikonfirmasi Sariffudin mengatakan, mengisi BBM jenis premium karena terhitung tanggal 31 Maret 2015 sudah ada surat edaran Bupati Bungo yang mengatakan kendaraan dinas diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.

Namun, saat ditanyakan kepada Kepala Bagian (kabag) Perekonomian Pemerintah Kabupaten Bungo Devi Meiyani, SE tentang surat edaran tersebut, Rabu (01/04) , Devi mengatakan tidak benar. Tapi kalau surat edaran dari Pertamina memang ada.

"Memang ada surat edaran dari Pertamina No 191/F12410/2015-S3 tentang kendaraan dinas, kendaraan pertambangan dan kendaraan perkebunan diperbolehkan menggunakan jenis premium Ron 88, namun surat ini tidak ada tembusan kepada Gubernur dan Bupati."ucapnya.

Dikatakan Devi, dalam surat tersebut kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk mengunakan jenis tertentu, jenis solar (gas oil) karena masih digolongkan sebagai jenis bbm tertentu atau yang disubsidi pemerintah.

Menurutnya, Dengan adanya surat edaran pertamina tersebut Pemkab Bungo belum bisa mencabut larangan kendaraan dinas menggunakan bbm bersubsidi, karena surat edaran pertamina tidak ada tembusan Gubernur dan Bupati.

Selain itu permen ESDM No 1 tahun 2013 juga belum dicabut, jadi untuk dikabupaten Bungo kendaraan dinas masih dilarang mengisi bbm jenis premium dan solar.

"Kami tidak bisa menindak lanjuti surat edaran tersebut, karena tidak ada tembusan kepada Gubernur dan juga Bupati, sedangkan Permen ESDM juga belum dicabut, jadi kesimpulannya untuk saat ini kendaran dinas, kendaraan pertambangan dan perkebunan dikabupaten Bungo belum diperbolehkan untuk mengisi bbm jenis premium dan solar." Tutupnya. (Hnd)


Berita Terkait



add images