JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas bandar narkoba jaringan antar Provinsi, Agus Mulya, dinyatakan selesai. Kemarin, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan pelimpahan tahan I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Sudah tahap satu hari ini. Berkas dilimpahkan ke Kejati Jambi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto, di ruangannya, Selasa (7/4).
Sementara, rekannya berkas rekannya, Surya Krisna, belum dilimpahkan. Sebab, kata Kompol Wirmanto, berkasnya masih dalam penyusunan dan akan dilimpahkan dalam minggu ini.
Pelimpahan itu sendiri, sebutnya, dilakukan untuk diteliti apakah berkas lengkap atau tidak. "Kalau nanti dinyatakan lengkap maka segera dilakukan pelimpahan tahap dua," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kedua tersangka diringkus di kediaman tersangka Agus, Rabu (14/3) Žsekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi dan narkotika jenis sabu. Barang bukti diamankan uang tunai Rp32 juta dan Narkotika jenis sabu 1,5 ons. (pds)
