JAMBIUPDATE.COM, MUARA BUNGO - Kasus kriminal berbau amoral kembali diungkap Polres Bungo. RS, pria renta berusia 72 tahun ditangkap karena menghamili anak kandungnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, gadis berusia 12an tahun ini sudah hamil lima bulan.
Ditemui di Mapolres Bungo, pelaku RS mengakui perbuatannya. Ia mengaku tak ingat secara pasti tanggal dan jam kejadiannya. Namun ia katakan hubungan terlarang itu terjadi pada malam hari.
"Dak tau la jam brapo. Malam lah," ujar pria asal Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas yang sudah terlihat cukup ringkih ini, Selasa (7/4).
Ia mengatakan pada malam kejadian, sekitar November 2014 lalu, sejatinya ada orang lain di rumahnya. Yakni mertuanya dan juga istrinya atau ibu kandung dari korban.
Bahkan saat itu korban tidur dengan sang mertua atau nenek korban. Jarak tempat tidur korban dan neneknya cukup dekat. Tak lebih dari dua meter.
"Mulonyo awak kan benarkan kelambu. Kan kelambu gantung. Biar dak masuk nyamuk. Anak awak kan tidur di bawah kelambu itu. Kemudian yo terjadilah," ujarnya.
Ia mengatakan saat melakukan itu sang istri maupun mertuanya tak mengetahuinya. Merek berdua tengah tertidur pulas. Ia juga mengatakan tak mendapat perlawanan dari anaknya.
"Dak do melawan atau nolak. Dio diam be. Tapi cuma sekali tu lah. Dak pernah awak ulang lagi. Dio tu anak pertamo awak dari pernikahan kedua. Anak awak galonyo tujuh orang," ujarnya sembari menutup muka dan mengakui menyesali perbuatannya. (hnd)
