iklan Barang bukti Miras Oplosan dan empat orang tersangka yang diamankan di Mapolda Jambi
Barang bukti Miras Oplosan dan empat orang tersangka yang diamankan di Mapolda Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Empat tersangka pengoplos Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk terkenal, Rabu (8/4) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Empat tersangka pengoplos Miras sudah dilimpahkan tahap dua hari inI, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah di ruangannya, Rabu (8/4) siang.

Lebih lanjut AKBP Almansyah menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sebelumnya JPU menyatakan berkas lengkap. Namun, saat itu, kata dia, tidak langsung dilimpahkan.

Berkoordinasi dulu, dan hari ini (kemarin,red) baru dilakukan pelimpahan, lanjutnya.

Empat tersangka tersebut adalah Maximus (50), Iwan Supriyanto (29), Joko (26) dan Ari (25). Mereka merupakan pekerja yang tertangkap saat dilakukan penggerebekan pada 12 Februari 2014 dipimpin AKBP Ade Dirman.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah bekas kantor pos di Simpang Jerambah Bolong, Kecamatan Jambi Selatan. Dari dalam rumah, berhasil disita 11 ribu Botol Miras Oplosan dengan berbagai merek. Diantaranya, Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky, Bog Boss Whisky. Kemudian juga 6000 botol kosoŽng.

Empat pekerja berhasil diciduk. Masing-masing dikenakan pasal 136 sub pasal 135 sub pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 91 sub pasal 94 UU No 15 tahun 2001 tentang merek.(pds)Ž


Berita Terkait



add images