iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (8/4) tetapkan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sarolangun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan Mekarsari 2012.

Tersangka adalah Adni ST. Dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus proyek dengan nilai anggaran Rp2,4 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun, atas dasar dua alat bukti yang kuat.

Kajari Sarolangun, Agustinus SH, melalui Kasi Pidsus, Yusep SH mengatakan setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya kejanggalan dan penyimpangan yang dinilai telah melawan hukum.

Saat itu tersangka memegang jabatan sebagai Kabid PERA. Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi, akibat perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp350 jutaan, ucap Yusep, Rabu (8/4).

Ditambahkannya, diduga ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini yang dilakukan tersangka.

(ded)


Berita Terkait



add images