iklan Gedung IAIN STS Jambi
Gedung IAIN STS Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Nilai-nilai akademis yakni taat aturan, sepertinya diabaikan oleh pihak berwenang di IAIN STS Jambi. Meski habis masa jabatan Rektor IAIN, Dr H Hadri Hasan September 2015 mendatang, nyatanya sampai hari ini panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) belum dibentuk.

Padahal, berdasarkan statuta IAIN, enam bulan sebelum habis masa jabatan rektor, panitia Pilrek sudah dibentuk.

Informasi dilapangan menyebutkan, pejabat-pejabat di IAIN STS Jambi baru-baru ini menemui Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengubah statuta IAIN STS Jambi. Tujuannya adalah, agar Hadri Hasan bisa berkompetisi kembali menjadi Calon Rektor.

Mengingat di statuta saat ini, batasan umur calon rektor maksimal 61 tahun. Sedangkan Rektor saat ini, sudah 59 tahun. Artinya, jika terpilih nanti hanya dua tahun menjadi rektor.  Hal ini tentu akan melemahkan posisinya pada pemilihan rektor mendatang.

Pejabat di IAIN masih ke Jakarta mau tanya statuta itu, kata salah seorang pegawai di Rektorat IAIN STS Jambi, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/4).

Anggota senat IAIN STS Jambi, Prof Dr Lias Hasibuan mengatakan, berdasarkan statuta IAIN, memang 6 bulan sebelum habis masa jabatan Rektor sudah dipilih panitia pemilihan Pektor. Panitia akan membuat tahapan-tahapan sebelum dilakukan pemilihan.

Sekretaris Senat IAIN STS Jambi, Ishak Abdul Aziz sebelumnya juga mengaku belum melakukan pembentukan panitia. Tak hanya itu, mekanisme pemilihan juga belum ada.

Dia menyebutkan bahwa, akhir Maret panitia pemilihan rektor akan dibentuk. Namun, hamper pertengahan April ini, panitia pemilihan belum juga dibentuk. Ketika dikonfirmasi kemarin, dia tidak menjawab. Meskipun handphonenya bernada aktif.

(fth)

 


Berita Terkait



add images