iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) masih mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Jambi senilai Rp 49,1 miliar tahun anggaran 2011. Pada Rabu (8/4), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imran Mukhsin sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi ini. "Ali Imran Mukhsin diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/4).

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadapŽ saksi Ali Imran Mukhsin terkait dengan tugas dan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PPA) atas kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattahert. "Serta kronologis pelaksanaan berikut pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan oleh pemenang, PT. Sindang Muda Serasan yang diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya," jelasnya. (JPNN)


Berita Terkait



add images