iklan

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Amir (47) terdakwa pertama kasus pembunuhan anggota Brimob Briptu Marto Fernandes Hutagalung divonis pidana 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Vonis 7 tahun yang dijatuhkan oleh Hakim PN Sarolangun ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, dimana JPU telah menuntut terdakwa Amir dengan hukuman pidana 6 tahun.

Dalam pembacaan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Erlangga Pratmaja SH mengatakan bahwa terdakwa Amir telah terbukti secara sah  dan menyakinkan melanggar pasal 170

ayat 1 dan 2.

"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP maka terdakwa Amir kita vonis pidana 7 tahun penjara," sebut Majelis Hakim Pengadilan Sarolangun yang diketuai Erlangga Pratmaja SH dalam membacakan putusan, Kamis (9/4) siang.

Terpisah Unyil (37) terdakwa dua dalam kasus yang sama divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun. Hakim berpendapat bahwa dalam fakta persidangan terdakwa Unyil tidak terbukti secara sah bersalah.(ded)


Berita Terkait



add images