JAMBIUPDATE.COM, SENGETI Kamis (9/4) pagi, Pengadilan Negeri Senggeti gelar sidang perdana pembunuhan sadis terhadap Erik (16). Puluhan keluarga korban berkumpul di luar ruangan sisang. Bahkan, sidang dengan pembacaan dakwaan ini nyaris ricuh.
Pantauan jambiuopdate.com dilapangan, keluarga korban sempat emosi saat melihat keenam tersangka digelandang masuk ruang sidang. Bahkan keluarga korban sempat ingin mengejar tersangka. Tapi, kepolisian yang turun mengamankan langsung membentuk pagar betis.
Sehingga, keributan dapat dihindari."hukum mati be,"sungut salah satu keluarga korban.
Sabri (57) salah satu keluarga Korban mengatakan, kedatangan mereka di PN Sengeti untuk mengawal jalannya persidangan. Makanya, mereka sekeluarga sedikit kecewa sidang dilakukan secara tertutup.
"kami datang kesini, bukan untuk ribut, tapi mau dengar dan melihat jalannya persidangan,"ujar Sabri
Untuk diketahui, keenam tersangka pelaku pembunuhan Erik adalah Firmansyah (28), Manda Anugrah (18), Ardi Riyansyah alias Yan (19), dan Amam Hanafir (18), yang semuanya merupakan warga Sungai Duren. Dan, seorang lainnya adalah Alvin Afredo (16), warga Kedotan.
(era)
